Jasa Raharja merupakan perusahaan
asuransi BUMN yang menangani masalah kecelakaan. Semenjak ditetapkannya PP Nomor
73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, perusahaan asuransi dilarang
menyelenggarakan program asuransi sosial selain program asuransi sosial. Jasa
Raharja melepas usaha asuransi nonwajib 3 surety
bond untuk lebih fokus menjalakan program asuransi sosial, yaitu
menyelenggarakan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang sebagaimana
diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 1964 dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 1964. Untuk melakukan pencairan
klaim asuransi di Jasa Raharja, dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.
1. Datanglah ke Lantas untuk meminta surat
permohonan ke Jasa Raharja.
2. Setelah mendapat surat permohonan di Lantas yang sudah
ditandatangani, datanglah ke kantor Jasa Raharja. Di sana kita akan dimintai
keterangan mengenai hubungan korban dengan kita. Kemudian Jasa Raharja akan
memberikan blangko kepada kita.
3. Serahkan
blangko yang kita terima dari Jasa Raharja ke Rumah Sakit untuk mendapatkan
surat pengantar dan kwitansi ali perawatan korban. Rumah Sakit akan memproses
sekitar dua hari.
4. Setelah
menerima surat pengantar RS, datanglah ke Jasa Raharja untuk memberikan surat
itu. Kwitansi asli perawatan korban akan diakumulasikan pengeluarannya di sana.
5. Jasa
Raharja akan meminta kita untuk memfotocopy kwitansi-kwitansi tersebut dengan
berkas- berkas seperti, laporan dari kepolisian, keterangan kesehatan dari
dokter, serta KTP korban/ahli waris.
6.
Akan
dilakukan pencairan santunan di Jasa Raharja Provinsi.
7. Setelah
itu, Jasa Raharja akan memberi tanda terima pengiriman asuransi yang sudah
masuk di nomor rekening kita. Apabila pada saat itu korban masih dalam
perawatan, dana asuransi (bertotal 10 juta untuk luka berat) bisa diambil
secara berangsur selama tidak lebih dari 10 juta.
4 comments:
Biaya selama perawatan di rumah sakit sebesar Rp. 12.000.000 , sedangkan santunan yang diberikan pihak Jasa Raharja sebesar Rp. 20.000.000. Yang mau saya pertanyakan bagaimana dengan sisa santunan sebesar Rp. 8.000.000. sampai saat ini belum diterima sama keluarga korban.
Biaya selama perawatan di rumah sakit sebesar Rp. 12.000.000 , sedangkan santunan yang diberikan pihak Jasa Raharja sebesar Rp. 20.000.000. Yang mau saya pertanyakan bagaimana dengan sisa santunan sebesar Rp. 8.000.000. sampai saat ini belum diterima sama keluarga korban.
Sama om
Sama om
Post a Comment