Thursday 14 November 2013

CARA MENCAIRKAN KLAIM ASURANSI DI JASA RAHARJA



Jasa Raharja merupakan perusahaan asuransi BUMN yang menangani masalah kecelakaan. Semenjak ditetapkannya PP Nomor 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, perusahaan asuransi dilarang menyelenggarakan program asuransi sosial selain program asuransi sosial. Jasa Raharja melepas usaha asuransi nonwajib 3 surety bond untuk lebih fokus menjalakan program asuransi sosial, yaitu menyelenggarakan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 1964 dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 1964. Untuk melakukan pencairan klaim asuransi di Jasa Raharja, dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.
1.    Datanglah ke Lantas untuk meminta surat permohonan ke Jasa Raharja.
2.  Setelah mendapat surat permohonan di Lantas yang sudah ditandatangani, datanglah ke kantor Jasa Raharja. Di sana kita akan dimintai keterangan mengenai hubungan korban dengan kita. Kemudian Jasa Raharja akan memberikan blangko kepada kita.
3.    Serahkan blangko yang kita terima dari Jasa Raharja ke Rumah Sakit untuk mendapatkan surat   pengantar dan kwitansi ali perawatan korban. Rumah Sakit akan memproses sekitar dua hari.
4.   Setelah menerima surat pengantar RS, datanglah ke Jasa Raharja untuk memberikan surat itu.  Kwitansi asli perawatan korban akan diakumulasikan pengeluarannya di sana.
5.   Jasa Raharja akan meminta kita untuk memfotocopy kwitansi-kwitansi tersebut dengan berkas- berkas seperti, laporan dari kepolisian, keterangan kesehatan dari dokter, serta KTP korban/ahli waris.
6.      Akan dilakukan pencairan santunan di Jasa Raharja Provinsi.
7.    Setelah itu, Jasa Raharja akan memberi tanda terima pengiriman asuransi yang sudah masuk di nomor rekening kita. Apabila pada saat itu korban masih dalam perawatan, dana asuransi (bertotal 10 juta untuk luka berat) bisa diambil secara berangsur selama tidak lebih dari 10 juta.

4 comments:

Franki S Purba said...

Biaya selama perawatan di rumah sakit sebesar Rp. 12.000.000 , sedangkan santunan yang diberikan pihak Jasa Raharja sebesar Rp. 20.000.000. Yang mau saya pertanyakan bagaimana dengan sisa santunan sebesar Rp. 8.000.000. sampai saat ini belum diterima sama keluarga korban.

Franki S Purba said...

Biaya selama perawatan di rumah sakit sebesar Rp. 12.000.000 , sedangkan santunan yang diberikan pihak Jasa Raharja sebesar Rp. 20.000.000. Yang mau saya pertanyakan bagaimana dengan sisa santunan sebesar Rp. 8.000.000. sampai saat ini belum diterima sama keluarga korban.

Unknown said...

Sama om

Unknown said...

Sama om