Monday 21 October 2013

Proses Pembuatan Kartu Kuning



Anda menganggur dan ingin melamar pekerjaan? Membuat Kartu Kuning adalah solusinya. Kartu Kuning atau disebut juga Kartu AK/1 kerap menjadi persyaratan memasukkan lamaran kerja. Anda cukup pergi ke Disnakertransos untuk membuat kartu ini.  Selain itu, tahukan anda jika Disnakertransos juga berfungsi sebagai bursa kerja? Ketika mendaftarkan diri membuat kartu pencari kerja anda akan terdata di Dinas Tenaga Kerja, sehingga jika ada perusahaan yang memerlukan karyawan dengan kriteria tertentu maka Disnakertransos akan merekomendasikan anda, tentunya setelah menghubungi dan mewawancarai anda. Oleh karena itu, membuat kartu kuning juga tidak kalah penting dengan kartu-kartu yang lain. Proses pembuatannya mudah dan cepat, selain itu membuat kartu ini juga gratis.

Proses pembuatan Kartu Kuning
11.  Pencari kerja (pencaker) / peserta datang sendiri ke Disnakertransos kabupaten/ kota setempat dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
  •  KTP Kota / Kabupaten (asli/fc),
  • Pas foto hitam putih 3 X 4, tiga lembar,
  •  Sertifikat kursus bila ada,
  •  Ijasah (asli/fc),
  •  Yang berkepentingan datang sendiri, dan
  •  Datang pada saat jam pelayanan kerja.
  2.  Mendaftar ke petugas bagian pendaftaran.
33.  Menuju ke petugas bagian pembuatan Kartu Kuning sambil menyerahkan berkas persyaratan.
44. Petugas melakukan wawancara sambil memberikan informasi lowongan pekerjaan yang sesuai kepada pencari kerja / peserta dalam proses pembuatan Kartu Kuning.
55.  Pencari kerja / peserta menunggu proses penyelesaian pembuatan Kartu Kuning.
  6.  Pencari kerja / peserta melegalisir Kartu Kuning kepada petugas.
  7.  Proses pembuatan Ketu Kuning selesai dan gratis.


Kelas               : X IPA D
Anggota           :
1.      Aprilia Nur Indahsari
2.      Fuad Zainul Umam
3.      Il’am Trikauniyah
4.      Zelyn Damayanti

No comments: