Monday 21 October 2013

PROSEDUR BEA BALIK NAMA (BBN)


        BBN adalah penyerahan hak milik dan atau penguasaan kendaraan bermotor akibat dari perjanjian dua belah pihak. Berikut adalah prosedur melakukan BBN.
1.      Pertama anda harus melakukan cek fisik kendaraan yang bertemapat di Samsat bagian cek fisik kendaraan.
2.      Dilanjutkan ke bagian pengesahan cek fisik. Di sini anda akan mendapatkan hasil sek fisik kendaraan.
3.      Selanjutnya silahkan melakukan pendaftaran BBN di loket pendaftaran BBN pada kantor Samsat. Pada loket ini anda diminta untuk menyerahkan sebuah map yang berisi formulir BBN, KTP asli atas nama pemohon (KTP sendiri dan bukan KTP pemilik lama), STNK asli, BPKB beserta Faktur Sertifikat NIK Kendaraan asli, kwitansi pembelian diatas materai 6000, dan hasil cek fisik kendaraan serta anda akan dimintai uang Rp. 80.000 untuk mengambil resi BPKB. Kemudian, serahkan map tadi ke loket lalu tunggu di kursi antrian hingga nama anda dipanggil, ketika dipanggil anda akan diberikan formulir yang harus diisi pemohon mengenai data kendaraan. Pada proses ini KTP asli sudah kita ambil kembali sedangkan BPKB asli dibiarkan saja karena nanti akan diberikan resi sebagai faktur saat pengambilan BPKB yang telah dilegalisir atas nama anda di Polres.
4.      Berikutnya anda menuju loket pembayaran, tunggu sampai nama anda dipanggil. Siapkan sejumlah uang sebagai biaya balik nama yang akan anda bayarkan saat nama anda dipanggil.
5.      Anda akan dipanggil kembali untuk mengambil STNK di loket ‘penyerahan STNK’. STNK didapat atas nama anda (tanpa BPKB).
6.      Anda menuju bagian pengambilan plat nomor untuk mengambil kaleng nomor kendaraan anda.
7.      Proses BBN telah selesai, untuk  BPKB yang telah dicap (dilegalisir) nanti dapat diambil di Polres setempat.

Kelas     : X IPA D
Anggota :
1.      Alfian Nur Hidayat           (2)
2.      Kholiila Urbaningrum       (17)
3.      Muhamad Khoerudin        (22)
4.      Nugraheni Kiswatun N     (25)

No comments: