BBN adalah penyerahan hak milik dan atau penguasaan kendaraan bermotor
akibat dari perjanjian dua belah pihak. Berikut adalah prosedur melakukan BBN.
1. Pertama anda
harus melakukan cek fisik kendaraan yang bertemapat di Samsat bagian cek fisik
kendaraan.
2. Dilanjutkan ke
bagian pengesahan cek fisik. Di sini anda akan mendapatkan hasil sek fisik
kendaraan.
3. Selanjutnya
silahkan melakukan pendaftaran BBN di loket pendaftaran BBN pada kantor Samsat.
Pada loket ini anda diminta untuk menyerahkan sebuah map yang berisi formulir BBN, KTP asli atas
nama pemohon (KTP sendiri dan bukan KTP pemilik lama), STNK asli, BPKB beserta
Faktur Sertifikat NIK Kendaraan asli, kwitansi pembelian diatas materai 6000,
dan hasil cek fisik kendaraan serta anda akan dimintai uang
Rp. 80.000 untuk mengambil resi BPKB. Kemudian, serahkan map tadi ke loket
lalu tunggu di kursi antrian hingga nama anda dipanggil, ketika dipanggil anda
akan diberikan formulir yang harus diisi pemohon mengenai data kendaraan. Pada
proses ini KTP asli sudah kita ambil kembali sedangkan BPKB asli dibiarkan saja
karena nanti akan diberikan resi sebagai faktur saat pengambilan BPKB yang
telah dilegalisir atas nama anda di Polres.
4.
Berikutnya anda menuju loket pembayaran, tunggu sampai nama
anda dipanggil.
Siapkan sejumlah
uang sebagai biaya balik nama yang akan anda bayarkan saat nama anda dipanggil.
5.
Anda akan dipanggil kembali untuk mengambil STNK di loket
‘penyerahan STNK’. STNK didapat atas nama anda (tanpa BPKB).
6. Anda menuju bagian pengambilan plat
nomor untuk mengambil kaleng nomor kendaraan anda.
7. Proses BBN
telah selesai, untuk BPKB yang telah dicap (dilegalisir) nanti dapat
diambil di Polres setempat.
Kelas : X IPA D
Anggota
:
1. Alfian Nur Hidayat (2)
2. Kholiila Urbaningrum (17)
3. Muhamad Khoerudin (22)
No comments:
Post a Comment