Anda menganggur
dan ingin melamar pekerjaan? Membuat Kartu Kuning adalah
solusinya. Kartu Kuning atau disebut juga Kartu AK/1 kerap menjadi persyaratan
memasukkan lamaran kerja. Anda cukup pergi ke Disnakertransos untuk membuat
kartu ini. Selain itu, tahukan anda jika
Disnakertransos juga berfungsi sebagai bursa kerja? Ketika mendaftarkan diri
membuat kartu pencari kerja anda akan terdata di Dinas Tenaga Kerja, sehingga
jika ada perusahaan yang memerlukan karyawan dengan kriteria tertentu maka
Disnakertransos akan merekomendasikan anda, tentunya setelah menghubungi dan
mewawancarai anda. Oleh karena itu, membuat kartu kuning juga tidak kalah
penting dengan kartu-kartu yang lain. Proses pembuatannya mudah dan cepat,
selain itu membuat kartu ini juga gratis.
Proses pembuatan Kartu Kuning
11. Pencari
kerja (pencaker) / peserta datang
sendiri ke Disnakertransos kabupaten/
kota setempat dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
- KTP Kota / Kabupaten (asli/fc),
- Pas foto hitam putih 3 X 4, tiga lembar,
- Sertifikat kursus bila ada,
- Ijasah (asli/fc),
- Yang berkepentingan datang sendiri, dan
- Datang pada saat jam pelayanan kerja.
2. Mendaftar
ke petugas bagian pendaftaran.
33. Menuju
ke petugas bagian pembuatan Kartu Kuning sambil menyerahkan berkas persyaratan.
44. Petugas
melakukan wawancara sambil memberikan informasi lowongan pekerjaan yang sesuai
kepada pencari kerja / peserta dalam proses pembuatan Kartu Kuning.
55. Pencari
kerja / peserta menunggu proses penyelesaian pembuatan Kartu Kuning.
6. Pencari
kerja / peserta melegalisir Kartu Kuning kepada petugas.
7. Proses
pembuatan Ketu Kuning selesai dan
gratis.
Kelas :
X IPA D
Anggota :
1.
Aprilia
Nur Indahsari
2.
Fuad
Zainul Umam
3.
Il’am
Trikauniyah
4.
Zelyn
Damayanti