PROSES MEMPERPANJANG STNK
Dalam
kehidupan sehari-hari kita sering menjumpai banyak orang sudah mempunyai
kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor yang mereka pakai harus mempunyai izin
berkendara di Indonesia. Namun, tidak hanya SIM yang harus dimiliki seseorang
yang mempunyai kendaraan tapi juga STNK yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan. STNK
dapat dimiliki jika seorang hendak membuat Plat Nomor Kendaraan. STNK yang kita
miliki sekarang tentu memiliki batas berlakunya. Masa berlaku STNK yang kita
miliki memiliki batas berlaku selama lima tahun. Bagaimana jika STNK yang kita miliki sudah mendekati bahkan melewati
batas masa berlakunya? Di bawah ini akan membahas langkah-langkah memperpanjang
STNK. Berikut langkah-langkahnya.
1.
Yang Pertama, Isi formulir permohonan
perpanjang STNK sesuai data di STNK dan BPKB. Formulir dapat di ambil di loket
pendaftaran. Lengkapi formulir dengan lampiran berkas yang dibutuhkan. Berkas
yang harus dilampirkan:
- · Cek Fisik Kendaraan
- · STNK Asli + Fotokopi
- · Fotokopi BPKB
- · KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB
2.
Kedua, Selesai melengkapi
berkas, serahkan berkas permohonan perpanjang Pajak STNK tersebut ke Loket
Penyerahan berkas.
3.
Ketiga, Silahkan tunggu sampai
dipanggil nama sesuai data yang tercantum di STNK.
4.
Keempat, Anda akan diberikan slip
pembayaran Pajak yang telah tercantum biaya pajak yang harus dibayar.
5.
Kelima, Serahkan Slip pembayaran
dan uang sebesar biaya pajak ke Kasir.
6.
Keenam, Selesai membayar pajak,
anda akan memperoleh bukti pelunasan pembayaran pajak dan bukti tersebut
diserahkan ke loket Pengambilan STNK.
7.
Ketujuh, Silahkan tunggu hingga
nama anda dipanggil. STNK baru anda telah diperpanjang satu tahun ke depan.
8.
Kedelapan, Untuk proses lima
tahunan, setelah selesai proses pembayaran pajak STNK, bawa bukti pembayaran
pajak tersebut ke loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk
mengambil Plat nomor yang baru.
SKEMA PROSES PERPANJANGAN STNK
Gambar 1 skema proses perpanjangan STNK |
Gambar
1 amin, alan, Laila, dayah
Anggota kelompok
:
·
Alan ertanto (01)
No comments:
Post a Comment