Thursday, 14 November 2013

CARA MENCAIRKAN KLAIM ASURANSI DI JASA RAHARJA



Jasa Raharja merupakan perusahaan asuransi BUMN yang menangani masalah kecelakaan. Semenjak ditetapkannya PP Nomor 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, perusahaan asuransi dilarang menyelenggarakan program asuransi sosial selain program asuransi sosial. Jasa Raharja melepas usaha asuransi nonwajib 3 surety bond untuk lebih fokus menjalakan program asuransi sosial, yaitu menyelenggarakan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 1964 dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 1964. Untuk melakukan pencairan klaim asuransi di Jasa Raharja, dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.

CARA MENCAIRKAN KLAIM ASURANSI DI JASA RAHARJA




Mempunyai SIM C merupakan syarat utama agar seseorang dapat mengendarai motor di jalan raya. Syarat utama memiliki SIM  adalah berusia minimal 17 tahun dan dapat mengendarai motor dengan baik . Jika Anda sudah berusia 17 tahun, teks ini  akan membantu Anda agar dapat mengurus pembuatan SIM C dengan mudah. Berikut dijelaskan langkah-langkah pembuatan SIM C :

Gambar 1.Prosedur pembuatan SIM C

PROSES PEMBUATAN KARTU JAMKESMAS




Mempunyai SIM C merupakan syarat utama agar seseorang dapat mengendarai motor di jalan raya. Syarat utama memiliki SIM  adalah berusia minimal 17 tahun dan dapat mengendarai motor dengan baik . Jika Anda sudah berusia 17 tahun, teks ini  akan membantu Anda agar dapat mengurus pembuatan SIM C dengan mudah. Berikut dijelaskan langkah-langkah pembuatan SIM C :

Gambar 1.Prosedur pembuatan SIM C

Saturday, 9 November 2013

PROSES MEMPERPANJANG STNK


PROSES MEMPERPANJANG STNK
Dalam kehidupan sehari-hari kita sering menjumpai banyak orang sudah mempunyai kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor yang mereka pakai harus mempunyai izin berkendara di Indonesia. Namun, tidak hanya SIM yang harus dimiliki seseorang yang mempunyai kendaraan tapi juga STNK yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan. STNK dapat dimiliki jika seorang hendak membuat Plat Nomor Kendaraan. STNK yang kita miliki sekarang tentu memiliki batas berlakunya. Masa berlaku STNK yang kita miliki memiliki batas berlaku selama lima tahun. Bagaimana jika STNK yang  kita miliki sudah mendekati bahkan melewati batas masa berlakunya? Di bawah ini akan membahas langkah-langkah memperpanjang STNK. Berikut langkah-langkahnya.
1.    Yang Pertama, Isi formulir permohonan perpanjang STNK sesuai data di STNK dan BPKB. Formulir dapat di ambil di loket pendaftaran. Lengkapi formulir dengan lampiran berkas yang dibutuhkan. Berkas yang harus dilampirkan:

  • ·         Cek Fisik Kendaraan
  • ·         STNK Asli + Fotokopi
  • ·         Fotokopi BPKB
  • ·         KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB

2.    Kedua, Selesai melengkapi berkas, serahkan berkas permohonan perpanjang Pajak STNK tersebut ke Loket Penyerahan berkas.
3.    Ketiga, Silahkan tunggu sampai dipanggil nama sesuai data yang tercantum di STNK.
4.    Keempat, Anda akan diberikan slip pembayaran Pajak yang telah tercantum biaya pajak yang harus dibayar.
5.    Kelima, Serahkan Slip pembayaran dan uang sebesar biaya pajak ke Kasir.
6.    Keenam, Selesai membayar pajak, anda akan memperoleh bukti pelunasan pembayaran pajak dan bukti tersebut diserahkan ke loket Pengambilan STNK.
7.    Ketujuh, Silahkan tunggu hingga nama anda dipanggil. STNK baru anda telah diperpanjang satu tahun ke depan.
8.    Kedelapan, Untuk proses lima tahunan, setelah selesai proses pembayaran pajak STNK, bawa bukti pembayaran pajak tersebut ke loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk mengambil Plat nomor yang baru.


SKEMA PROSES PERPANJANGAN STNK
Gambar 1 skema proses perpanjang STNK
Gambar 2 (dari kiri ke kanan) amin, alan, laila, dayah




Anggota kelompok 

  1. Alan ertanto (01)
  2. LAILA NUTFATUN NI'MAH (18)
  3.  miftakhul amin (21)
  4. nur hidayah (26)