Jasa Raharja merupakan perusahaan
asuransi BUMN yang menangani masalah kecelakaan. Semenjak ditetapkannya PP Nomor
73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, perusahaan asuransi dilarang
menyelenggarakan program asuransi sosial selain program asuransi sosial. Jasa
Raharja melepas usaha asuransi nonwajib 3 surety
bond untuk lebih fokus menjalakan program asuransi sosial, yaitu
menyelenggarakan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang sebagaimana
diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 1964 dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 1964. Untuk melakukan pencairan
klaim asuransi di Jasa Raharja, dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.
Thursday, 14 November 2013
CARA MENCAIRKAN KLAIM ASURANSI DI JASA RAHARJA
Mempunyai
SIM C merupakan syarat utama agar seseorang dapat mengendarai motor di jalan
raya. Syarat utama memiliki SIM adalah
berusia minimal 17 tahun dan dapat mengendarai motor dengan baik . Jika Anda sudah berusia 17 tahun, teks ini akan membantu Anda agar dapat mengurus pembuatan SIM C dengan mudah. Berikut
dijelaskan langkah-langkah pembuatan SIM C :
Gambar 1.Prosedur pembuatan SIM C
PROSES PEMBUATAN KARTU JAMKESMAS
Mempunyai
SIM C merupakan syarat utama agar seseorang dapat mengendarai motor di jalan
raya. Syarat utama memiliki SIM adalah
berusia minimal 17 tahun dan dapat mengendarai motor dengan baik . Jika Anda sudah berusia 17 tahun, teks ini akan membantu Anda agar dapat mengurus pembuatan SIM C dengan mudah. Berikut
dijelaskan langkah-langkah pembuatan SIM C :
Gambar 1.Prosedur pembuatan SIM C
Saturday, 9 November 2013
PROSES MEMPERPANJANG STNK
PROSES MEMPERPANJANG STNK
Dalam
kehidupan sehari-hari kita sering menjumpai banyak orang sudah mempunyai
kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor yang mereka pakai harus mempunyai izin
berkendara di Indonesia. Namun, tidak hanya SIM yang harus dimiliki seseorang
yang mempunyai kendaraan tapi juga STNK yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan. STNK
dapat dimiliki jika seorang hendak membuat Plat Nomor Kendaraan. STNK yang kita
miliki sekarang tentu memiliki batas berlakunya. Masa berlaku STNK yang kita
miliki memiliki batas berlaku selama lima tahun. Bagaimana jika STNK yang kita miliki sudah mendekati bahkan melewati
batas masa berlakunya? Di bawah ini akan membahas langkah-langkah memperpanjang
STNK. Berikut langkah-langkahnya.
1.
Yang Pertama, Isi formulir permohonan
perpanjang STNK sesuai data di STNK dan BPKB. Formulir dapat di ambil di loket
pendaftaran. Lengkapi formulir dengan lampiran berkas yang dibutuhkan. Berkas
yang harus dilampirkan:
- · Cek Fisik Kendaraan
- · STNK Asli + Fotokopi
- · Fotokopi BPKB
- · KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB
2.
Kedua, Selesai melengkapi
berkas, serahkan berkas permohonan perpanjang Pajak STNK tersebut ke Loket
Penyerahan berkas.
3.
Ketiga, Silahkan tunggu sampai
dipanggil nama sesuai data yang tercantum di STNK.
4.
Keempat, Anda akan diberikan slip
pembayaran Pajak yang telah tercantum biaya pajak yang harus dibayar.
5.
Kelima, Serahkan Slip pembayaran
dan uang sebesar biaya pajak ke Kasir.
6.
Keenam, Selesai membayar pajak,
anda akan memperoleh bukti pelunasan pembayaran pajak dan bukti tersebut
diserahkan ke loket Pengambilan STNK.
7.
Ketujuh, Silahkan tunggu hingga
nama anda dipanggil. STNK baru anda telah diperpanjang satu tahun ke depan.
8.
Kedelapan, Untuk proses lima
tahunan, setelah selesai proses pembayaran pajak STNK, bawa bukti pembayaran
pajak tersebut ke loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk
mengambil Plat nomor yang baru.
SKEMA PROSES PERPANJANGAN STNK
Gambar 1 skema proses perpanjang STNK |
Anggota kelompok
- Alan ertanto (01)
- LAILA NUTFATUN NI'MAH (18)
- miftakhul amin (21)
- nur hidayah (26)
Subscribe to:
Posts (Atom)