PROSES MEMPERPANJANG STNK
Dalam
kehidupan sehari-hari kita sering menjumpai banyak orang sudah mempunyai
kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor yang mereka pakai harus mempunyai izin
berkendara di Indonesia. Namun, tidak hanya SIM yang harus dimiliki seseorang
yang mempunyai kendaraan tapi juga STNK yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan. STNK
dapat dimiliki jika seorang hendak membuat Plat Nomor Kendaraan. STNK yang kita
miliki sekarang tentu memiliki batas berlakunya. Masa berlaku STNK yang kita
miliki memiliki batas berlaku selama lima tahun. Bagaimana jika STNK yang kita miliki sudah mendekati bahkan melewati
batas masa berlakunya? Di bawah ini akan membahas langkah-langkah memperpanjang
STNK. Berikut langkah-langkahnya.